Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Geledah Lagi Rumah Lukas Enembe, Ini Barang Bukti yang Berhasil Disita

×

KPK Geledah Lagi Rumah Lukas Enembe, Ini Barang Bukti yang Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Lagi Rumah Lukas Enembe, Ini Barang Bukti yang Berhasil Disita

Koma.id Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hasilnya, KPK menyita uang tunai dan emas batangan. KPK menegaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan dibeberapa lokasi pada Rabu (9/11/2022).

“Dalam perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe], tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen,” kata Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Kasus Korupsi Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun

Hasil sitaan tersebut KPK menduga kuat terkait dengan perkara hukum yang saat ini menjerat Lukas Enembe.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan. Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk,” kata Ali.

Ini kali kedua KPK menggeledah rumah Lukas di Jakarta. Sebelumnya pada Kamis (13/10), tim penyidik KPK berhasil menyita dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas.

Lukas diproses hukum KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Beberapa waktu lalu, KPK baru berhasil memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam Cendrawasih.

Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.