Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wasekjen PSI Andi Saiful Haq

×

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wasekjen PSI Andi Saiful Haq

Sebarkan artikel ini
Andi Saiful Haq
Wasekjen DPP PSI, Andi Saiful Haq.

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yakni Andi Saiful Haq. Jadwal ulang akan dilakukan menyusul ketidakhadiran atau mangkirnya Andi Saiful Haq yang merupakan Wakil Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada agenda pemeriksaan Jumat 21 Agustus 2026.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, Senin 24 Agustus 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Belum diketahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi Saiful. Yang jelas, Andi diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara.

“Pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” kata Budi.

Panggilan pemeriksaan terhadap Andi Saiful diduga berkaitan dengan amplop yang yang diberikan Suhadirman Amby ke Raja Juli di Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Selain itu diduga berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan hutan.

KPK sebelumnya menyebut amplop yang diduga diberikan Suhadirman Amby ke Raja Juli berisi uang tunai sebesar S$ 14.000 atau sekitar 195.4 juta (kurs Rp 13.960/ S$). Dugaan pemberian berkaitan dengan usulan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan.

Ihwal pertemuan itu, sebelumnya sudah diklarifikasi Raja Juli. Usai audiensi, Raja Juli mengklaim baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman.

Sekjen PSI itu kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Kemudian amplop itu dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun belakangan diketahui jumlah uang dalam amplop yang dikembalikan tidak utuh atau berkurang S$ 2.000.

KPK sebelumnya mengungkap uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Dalam temuan awal, lembaga antirasuah menyebut total uang yang dikumpulkan sebesar 46.500 dolar Singapura.

Dalam pengumpulan itu, Suhardiman dibantu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua KUD Prima Sejati, Juprizal. KPK sudah mengantongi sejumlah bukti dan pengakuan soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing. Salah satunya, Suhardiman.

Adapun upaya pelepasan kawasan hutan itu diduga berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kewenangan progam itu berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pengumpulan uang dari anggota KUD itu dikategorikan KPK dalam gratifikasi atau penerimaan lain Suhardiman. Selain dugaan gratifikasi Suhardiman juga dijerat sebagai tersangka bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.