KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih arah penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam komentar pers yang disampaikan Rabu (5/8/2026), Hendardi menilai pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” justru memunculkan lebih banyak tanda tanya dibanding memberikan kepastian hukum.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik,” kata Hendardi.
Ia menegaskan bahwa kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan pada aspek tertentu. Namun, menurutnya, kerahasiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi akuntabilitas dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Hendardi juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilainya mencederai rasa keadilan masyarakat. Salah satunya adalah saat Febrie Adriansyah dititipkan di rumah tahanan KPK sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi lainnya.
Selain itu, ia mengkritik penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan karena dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara,” ujarnya.
Menurut Hendardi, rangkaian perkembangan tersebut menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas penegakan hukum. Ia mengaku khawatir perkara itu berpotensi berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan kelemahan prosedural maupun konstruksi penyidikan.
“Alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan independensi juga menjadi sorotan karena perkara tersebut ditangani oleh institusi yang pernah dipimpin pejabat yang kini menjadi tersangka.
Menurut Hendardi, kondisi tersebut akan terus memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas proses hukum, terlepas dari klaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi,” katanya.
Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis dengan memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK, sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” ujar Hendardi.
Ia mengingatkan Presiden agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut. Menurutnya, semakin lama perkara ditangani tanpa transparansi dan langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik yang harus ditanggung pemerintah.
Hendardi menilai pengalihan penanganan perkara ke KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, serta dapat diterima oleh akal sehat publik.














