KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat dan jajaran pemerintah mengambil langkah tegas terhadap oknum maupun korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran lahan.
Prabowo menegaskan, upaya pencegahan kebakaran lahan tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah diminta memperkuat deteksi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang masih mencoba melakukan pembakaran secara sengaja.
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
Presiden bahkan meminta agar informasi intelijen terkait dugaan pembakaran segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pemerintah.
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman, 71 Aksi dan Berbagai Kegiatan Dikawal Polisi
“Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap oknum-oknum atau korporasi yang masih coba-coba atau masih nakal. Tapi langkah-langkah saya kira dengan yang tadi saya beri petunjuk, selidik intelijen selidiki, kalau ada indikasi segera laporan segera cabut,” tegas Prabowo saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor dalam penanganan Karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).
Tak Pandang Bulu terhadap Korporasi
Prabowo menekankan bahwa penindakan tidak boleh melihat siapa pemilik ataupun perusahaan yang diduga terlibat. Jika ditemukan indikasi korporasi memerintahkan pembakaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terhadap seluruh perizinannya.
“Siapapun korperasi, apapun ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang ingin memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan, khususnya apabila tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan usaha.
Presiden meminta jajarannya tidak ragu mengambil tindakan ketika ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan korporasi dalam praktik pembakaran lahan.
Saya Tidak Main-main
Prabowo menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan sekadar peringatan. Ia meminta jajaran pemerintah benar-benar menjalankan langkah penindakan terhadap pihak yang terbukti atau terindikasi kuat melakukan pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tidak main-main ya, tolong,” tegas Prabowo.
Instruksi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah diharapkan dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi pembakaran, sehingga penanganan tidak selalu dilakukan setelah api meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu kehidupan masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lingkungan sekaligus memastikan kegiatan usaha tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat dan negara.














