KOMA.ID, JAKARTA – Kebijakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok Pati menjadi perhatian publik. Rekening yang disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi setelah Bank Mandiri menyatakan adanya tindakan pembatasan atas permintaan aparat penegak hukum.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan bank memblokir rekening nasabah dan apa yang dapat dilakukan nasabah apabila rekeningnya dibatasi.
Advokat sekaligus praktisi hukum Darsuli mengatakan, bank memang dapat melakukan pemblokiran rekening dalam kondisi tertentu. Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum.
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman, 71 Aksi dan Berbagai Kegiatan Dikawal Polisi
“Bank memang memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah aparat atau lembaga berwenang, tetapi pelaksanaan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Darsuli, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, pemblokiran dapat dilakukan apabila terdapat permintaan atau perintah dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti aparat penegak hukum dalam perkara pidana, PPATK dalam konteks tertentu, maupun berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Karena itu, ketika rekening seseorang diblokir, persoalan pertama yang perlu dipastikan adalah siapa yang meminta pemblokiran, apa dasar hukumnya, dan apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai ketentuan.
Bank Tidak Bisa Sembarangan Blokir Rekening
Darsuli menyoroti ketentuan mengenai pemblokiran dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran sebagai tindakan hukum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dalam kondisi tertentu, pemblokiran harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan pemblokiran juga harus menjelaskan perkara pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
“Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah ada permintaan aparat, tetapi apakah pihak yang meminta memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, serta apakah prosedur pemblokiran telah dipenuhi,” ujarnya.
Dalam keadaan mendesak, terdapat mekanisme pengecualian yang memungkinkan tindakan dilakukan terlebih dahulu, tetapi tetap terdapat kewajiban untuk memperoleh persetujuan pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, menurut Darsuli, alasan bahwa pemblokiran dilakukan “atas permintaan aparat penegak hukum” belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan legalitas.
Bank Juga Wajib Melindungi Nasabah
Di sisi lain, bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada nasabah.
Darsuli merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Artinya, pelaksanaan pemblokiran tidak serta-merta menghilangkan hak nasabah untuk mendapatkan kejelasan mengenai status rekeningnya.
Dalam kasus Botok Pati, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, dari sudut pandang perlindungan nasabah, informasi mengenai dasar pembatasan tersebut tetap menjadi hal penting.
“Hal tersebut menjadi titik penting yang perlu diperjelas agar publik tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai status hukum Supriyono maupun dana yang berada di dalam rekening tersebut,” kata Darsuli.
Apa yang Bisa Dilakukan Nasabah?
Darsuli menjelaskan, nasabah yang mendapati rekeningnya diblokir tidak harus pasif menerima kondisi tersebut. Ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
Pertama, meminta penjelasan tertulis kepada bank. Nasabah dapat meminta informasi mengenai status rekening, alasan pembatasan, serta dasar hukum yang digunakan bank dalam melakukan pemblokiran.
Kedua, meminta informasi mengenai pihak yang mengajukan pemblokiran. Apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat, nasabah dapat meminta penjelasan mengenai lembaga yang mengajukan permintaan serta dasar kewenangannya. Informasi tentunya diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses penyidikan.
Ketiga, mengajukan keberatan atau pengaduan kepada bank. Nasabah dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang disediakan bank apabila merasa haknya dirugikan atau membutuhkan klarifikasi mengenai tindakan pembatasan rekening.
Keempat, mengadukan persoalan kepada OJK. Apabila penyelesaian dengan bank tidak memberikan kepastian atau nasabah merasa terdapat pelanggaran terhadap haknya sebagai konsumen jasa keuangan, mekanisme pengaduan kepada OJK dapat ditempuh.
Kelima, menempuh jalur hukum. Jika pemblokiran ternyata dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian, nasabah dapat mempertimbangkan gugatan perdata.
“Apabila kemudian ditemukan adanya tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan menimbulkan kerugian, nasabah juga dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata,” tandas Darsuli.
Pemblokiran Bukan Berarti Nasabah Terbukti Bersalah
Darsuli juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Pemblokiran merupakan tindakan hukum yang dapat digunakan untuk membatasi sementara akses terhadap rekening atau aset dalam rangka kepentingan proses hukum. Status tersebut berbeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Hal ini menjadi penting dalam kasus Botok Pati karena dana sekitar Rp80,9 juta di rekening tersebut disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Jika terdapat dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pembatasan rekening, menurut Darsuli, harus terdapat penjelasan mengenai hubungan antara rekening atau dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Bank dan Nasabah Sama-Sama Memiliki Hak dan Kewajiban
Darsuli menilai posisi bank dalam perkara seperti ini berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, bank wajib mematuhi perintah aparat penegak hukum yang sah. Di sisi lain, bank juga memiliki kewajiban melindungi hak nasabah.
“Bank memang tidak dapat mengabaikan permintaan aparat yang sah. Namun, bank juga tidak seharusnya sekadar menjadi pelaksana tanpa melakukan pemeriksaan terhadap legalitas permintaan tersebut,” tuturnya.
Menurut dia, keseimbangan tersebut penting karena rekening bank berkaitan langsung dengan hak ekonomi seseorang.
Jika perintah pemblokiran memiliki dasar hukum dan prosedur yang benar, bank memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai kewenangan, dasar hukum atau prosedurnya, nasabah memiliki ruang untuk mempertanyakan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Jadi, dalam kasus Botok Pati, yang perlu dilihat bukan hanya apakah rekening tersebut diblokir, tetapi juga siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, apa hubungan rekening dengan perkara yang sedang diproses, dan apakah prosedurnya telah dipenuhi,” pungkas Darsuli.













