Koma.id – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening Bank Mandiri miliknya diblokir menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Botok mengatakan pemblokiran tersebut terjadi saat dirinya bersama sejumlah anggota AMPB berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Botok, rekening tersebut tidak hanya berisi uang pribadinya, tetapi juga dana donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan logistik massa AMPB selama berada di Jakarta.
“Saat ini, hari ini, saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Tadi malam akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” kata Botok, dikutip Minggu (23/8/2026).
Botok menyebut total dana yang tidak dapat diakses mencapai sekitar Rp80,9 juta. Ia juga menunjukkan bukti terkait pemblokiran rekening tersebut.
Ia mempertanyakan alasan rekening pribadinya ikut diblokir. Menurutnya, rekening tersebut merupakan rekening pribadi yang juga digunakan untuk menampung donasi masyarakat.
“Karena rekening itu kan privat ya?” ujar Botok.
Botok Klaim Bukan Pelaku Kriminal
Botok mengaku kecewa dengan pemblokiran tersebut. Ia menilai tindakan itu terjadi di tengah persiapan AMPB menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan massa AMPB datang ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan.
“Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal,” kata Botok.
Botok juga memastikan aksi yang akan digelar pada 27 Agustus mendatang akan dilakukan secara tertib dan damai.
“Kami di sini murni mengawal aspirasi rakyat Indonesia dengan tertib, aman, dan damai,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor merupakan aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat melalui aksi tersebut.
Bank Mandiri: Atas Permintaan Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening tersebut.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Adhika menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Dengan demikian, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran bukan dilakukan atas keputusan sepihak bank, melainkan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.
AMPB Tetap Siapkan Aksi 27 Agustus
Pemblokiran rekening tersebut tidak menyurutkan rencana AMPB untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus.
Sebelumnya, rombongan awal AMPB dari Pati telah tiba di Jakarta dan membuka posko di sekitar Kompleks Parlemen. Posko tersebut disiapkan sebagai titik konsolidasi bagi masyarakat dari berbagai daerah yang hendak bergabung dalam aksi.
AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Botok sebelumnya mengatakan massa dari Pati akan kembali bertambah menjelang pelaksanaan aksi. Ia juga memastikan AMPB tidak memiliki niat melakukan tindakan anarkistis.
Di tengah persiapan tersebut, persoalan pemblokiran rekening kini menjadi perhatian karena dana yang disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat ikut tidak dapat digunakan.
Botok berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan, sementara AMPB tetap melanjutkan konsolidasi untuk aksi 27 Agustus.














