Koma.id – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung tetap dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila sprindik sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Menurut Fickar, putusan praperadilan yang membatalkan sebuah sprindik tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk kembali melakukan penyidikan. Penyidik masih dapat menerbitkan sprindik baru sepanjang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Dengan demikian, apabila hakim praperadilan nantinya menyatakan sprindik terhadap Febrie tidak sah karena terdapat persoalan prosedural, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih dimungkinkan dilanjutkan melalui penerbitan sprindik baru dengan memperbaiki prosedur yang dinilai bermasalah.
Pandangan tersebut muncul di tengah dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya mengungkapkan pihaknya menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dan prinsip due process of law dalam proses hukum terhadap kliennya.
Dugaan tersebut terbagi dalam lima aspek utama. Pertama, penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas.
Kedua, persoalan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.
Ketiga, proses penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan keabsahannya. Keempat, penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan Febrie terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Kelima, prosedur pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidikan lanjutan.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri Diansyah seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Tim hukum Febrie kemudian menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut melalui persidangan praperadilan.
Febri juga menilai terdapat persoalan dalam penerbitan sprindik, baik yang diterbitkan kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Menurut dia, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran undang-undang dalam penerbitan sprindik maupun penetapan tersangka.
Dua Gugatan Praperadilan
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Perkara pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, terutama penyitaan.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon antara lain Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara ini secara khusus mempersoalkan keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dan tindakan hukum lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam permohonan tersebut, kubu Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka, surat perintah penahanan, serta sprindik yang diterbitkan Jampidsus. Tim hukum juga meminta penyidikan dihentikan dan hak-hak hukum Febrie dipulihkan.
Soal Sprindik Jadi Salah Satu Titik Krusial
Persoalan sprindik menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan Febrie. Kubu pemohon menilai terdapat persoalan hukum dalam penerbitan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Jika hakim nantinya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan sprindik tidak sah, konsekuensi hukumnya akan menjadi salah satu perhatian utama dalam perkara ini.
Namun, putusan yang menyatakan suatu tindakan penyidikan tidak sah tidak otomatis berarti perkara pidananya tidak dapat kembali diproses. Dalam konteks ini, penyidik masih dapat melakukan perbaikan prosedur dan menerbitkan sprindik baru apabila persyaratan penyidikan terpenuhi serta terdapat bukti yang cukup.
Artinya, praperadilan menjadi mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu, bukan forum untuk menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.
Sidang Masih Berjalan
Persidangan praperadilan Febrie saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin pemeriksaan kedua perkara tersebut.
Kubu Febrie menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan akan menguji seluruh dugaan pelanggaran melalui alat bukti serta keterangan ahli.
Di sisi lain, pihak termohon juga telah memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil yang disampaikan kubu Febrie. Perdebatan dalam persidangan pada akhirnya akan menentukan apakah tindakan penyidik, termasuk penerbitan sprindik, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan hukum lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, apabila sprindik sebelumnya dinyatakan tidak sah, jalur penerbitan sprindik baru tetap terbuka sepanjang penyidik memenuhi ketentuan hukum dan memiliki bukti yang cukup. Keabsahan sprindik baru nantinya juga tetap dapat diuji apabila kembali dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.














