Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Kuasa Hukum Fokus Uji Prosedur Hukum

×

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Kuasa Hukum Fokus Uji Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah Rompi Pink
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (mengenakan rompi merah muda). (Foto / Istimewa)

Koma.id Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukum Febrie menegaskan gugatan tersebut difokuskan untuk menguji keabsahan prosedur penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Silakan gulirkan ke bawah

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan bagian dari upaya menghormati mekanisme hukum yang tersedia. Menurut dia, langkah tersebut bukan bentuk upaya kliennya untuk menghindari proses hukum.

“Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Febri.

Dalam permohonannya, tim hukum mempersoalkan sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat Febrie. Di antaranya berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan.

Tim kuasa hukum sebelumnya menyebut terdapat sejumlah indikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara tersebut. Mereka menyatakan sedikitnya terdapat sembilan indikasi yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian tim hukum adalah prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka. Mereka juga mempersoalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Bagi tim hukum, praperadilan menjadi mekanisme untuk menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan pengujian tersebut tidak masuk ke pokok perkara, melainkan pada aspek prosedural penegakan hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Kejagung sebelumnya menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan praperadilan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang menjerat Febrie. Melalui persidangan, hakim akan menguji dalil yang diajukan pemohon dan jawaban pihak termohon terkait keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.