KOMA.ID, JAKARTA – Polemik mengenai penggeledahan properti Febrie Adriansyah dalam perkara praperadilan dinilai tidak semestinya diarahkan pada kesimpulan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran. Setiap dalil mengenai ketidaksesuaian prosedur perlu terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER). Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan, bukan langsung dikonstruksikan sebagai tindakan yang cacat hanya berdasarkan perbedaan administratif.
Hamdi menilai keberadaan izin pengadilan dan mekanisme pengawasan yudisial merupakan bagian penting dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan. Karena itu, tudingan terhadap aparat tidak dapat dibangun hanya berdasarkan perbedaan nomor surat atau urutan dokumen.
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
“Penggeledahan tidak bisa dinilai hanya dari nomor surat atau potongan administrasi. Yang harus dilihat adalah keseluruhan dokumen, kewenangan pejabat, objek penggeledahan dan prosedur yang dijalankan,” kata Hamdi.
Ia juga menyoroti munculnya argumentasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang melakukan penggeledahan di Sentul, Bogor, karena lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum penyidik.
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman, 71 Aksi dan Berbagai Kegiatan Dikawal Polisi
Menurut Hamdi, argumentasi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan tindakan aparat tidak sah. KUHAP baru justru membuka mekanisme bagi penyidik untuk melakukan tindakan penggeledahan di luar daerah hukumnya dengan memenuhi persyaratan tertentu.
“Lokasi properti di Bogor tidak otomatis menjadikan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tindakan yang melanggar hukum. Yang harus diuji adalah apakah mekanisme yang dipersyaratkan undang-undang telah dijalankan,” ujarnya.
Hamdi menjelaskan, Pasal 116 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kemungkinan penggeledahan di luar daerah hukum penyidik dengan melibatkan ketua pengadilan negeri serta penyidik dari wilayah hukum tempat penggeledahan dilakukan.
Dengan demikian, keterlibatan Pengadilan Negeri Cibinong dalam proses penggeledahan terhadap properti Febrie Adriansyah di wilayah Bogor justru harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam KUHAP.
Menurutnya, keberadaan pengadilan negeri setempat tidak seharusnya diposisikan sebagai persoalan hanya karena penyidikan dilakukan oleh institusi kepolisian dari wilayah hukum berbeda.
“Kalau objek penggeledahan berada di wilayah Bogor, maka keterlibatan pengadilan negeri setempat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yudisial. Jangan sampai mekanisme yang justru disediakan undang-undang kemudian dipersepsikan sebagai pelanggaran,” tegas Hamdi.
Ia mengatakan apabila terdapat perbedaan antara nomor surat yang diajukan dalam permohonan izin dengan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penggeledahan, hal tersebut memang perlu dijelaskan dalam persidangan. Namun, perbedaan nomor dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan aparat melakukan tindakan tanpa izin.
Hakim, lanjut Hamdi, perlu melihat substansi masing-masing dokumen, termasuk alamat, objek, perkara yang ditangani, ruang lingkup tindakan, serta dasar hukum penggeledahan.
“Jangan langsung menyimpulkan aparat melakukan kesalahan hanya karena terdapat perbedaan nomor surat. Yang menentukan adalah apakah surat-surat tersebut memiliki keterkaitan hukum dan apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan,” jelasnya.
Hamdi juga menilai urutan nomor surat tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kapan sebuah tindakan hukum dilakukan. Nomor administrasi harus dibaca bersama tanggal penerbitan, waktu penandatanganan, register persuratan dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan demikian, tudingan bahwa tindakan penyitaan atau penggeledahan dilakukan sebelum dimulainya penyidikan juga tidak dapat hanya disimpulkan dari nomor surat yang lebih kecil.
“Nomor surat bukan alat tunggal untuk menentukan kronologi. Kalau ingin membuktikan adanya pelanggaran, periksa tanggal, waktu, register dan dokumen aslinya. Jangan membangun kesimpulan hukum dari urutan angka semata,” kata Hamdi.
Ia menambahkan, kesalahan administratif dalam sebuah dokumen juga perlu dilihat secara proporsional. Kesalahan pengetikan atau format tidak otomatis berarti keseluruhan tindakan aparat kehilangan dasar hukum.
Menurut Hamdi, selama identitas perkara, objek, alamat, pasal, serta substansi tindakan dapat dipastikan konsisten, hakim perlu membedakan antara kekeliruan administratif dan pelanggaran yang benar-benar memengaruhi legalitas tindakan.
“Yang harus dicari adalah apakah ada kesalahan yang benar-benar mengubah substansi dan merusak dasar hukum penggeledahan. Kalau hanya kesalahan administratif yang tidak mengubah objek dan tujuan tindakan, tidak tepat kalau langsung diarahkan sebagai bukti bahwa aparat telah melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hamdi mengingatkan bahwa konsekuensi hukum terhadap tindakan penyidik juga tidak otomatis berupa pembatalan seluruh perkara.
Ia merujuk Pasal 163 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang pada pokoknya mengatur konsekuensi terhadap alat bukti yang diperoleh melalui tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyadapan atau pemeriksaan surat apabila dinyatakan tidak sah.
Karena itu, apabila dalam proses praperadilan ditemukan persoalan terhadap suatu tindakan, konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan jenis dan dampak pelanggaran tersebut.
“Kalaupun ada tindakan yang nantinya dinilai tidak sah, konsekuensi hukumnya harus dilihat secara spesifik terhadap bukti yang diperoleh. Tidak berarti seluruh proses penyidikan otomatis menjadi batal,” ujar Hamdi.
Hamdi menilai pendekatan tersebut penting agar proses praperadilan terhadap Febrie Adriansyah tidak berkembang menjadi ruang untuk menghakimi aparat penegak hukum sebelum seluruh dokumen dan fakta persidangan diperiksa secara utuh.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum. Namun, pada saat yang sama, aparat juga tidak semestinya langsung dianggap melakukan pelanggaran hanya karena pihak yang diperiksa mengajukan keberatan terhadap prosedur.
“Prinsipnya sederhana, aparat harus bekerja berdasarkan hukum, sementara keberatan terhadap tindakan aparat juga harus dibuktikan berdasarkan hukum. Jangan sampai proses praperadilan berubah menjadi ruang untuk membangun stigma terhadap aparat sebelum fakta dan dokumennya diuji,” pungkas Hamdi.
Menurutnya, pengujian yang objektif justru akan memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah maupun aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan.
Dengan demikian, fokus persidangan semestinya diarahkan pada pembuktian apakah penggeledahan terhadap properti Febrie telah dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan membangun asumsi bahwa aparat telah melakukan kesalahan sejak awal.














