Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Polda Metro Jaya Panggil Botok Pati dan OJK soal Aliran Dana Rekening Donasi Rp80 Juta

×

Polda Metro Jaya Panggil Botok Pati dan OJK soal Aliran Dana Rekening Donasi Rp80 Juta

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

KOMA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mendalami aliran dana dalam rekening milik Supriyono alias Botok Pati yang digunakan untuk menghimpun donasi terkait rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan gedung DPR RI.

Rekening tersebut menjadi perhatian setelah terdapat dana sekitar Rp80,9 juta yang terkumpul di dalamnya. Polisi menyatakan tengah menelusuri asal-usul dana sekaligus memastikan legalitas penghimpunan uang yang dilakukan melalui rekening atas nama pribadi tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meminta penundaan transaksi pada rekening tersebut.

Budi menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran rekening sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Menurut dia, surat yang diajukan kepada Bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu. Polisi menyebut prosesnya berlangsung paling lama lima hari kerja sejak permohonan diajukan.

Selama masa penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik Supriyono. Apabila dari penelusuran tidak ditemukan indikasi tindak pidana, akses terhadap rekening akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.

Polisi Dalami Legalitas Penghimpunan Dana

Selain menelusuri aliran dana, polisi juga tengah mengkaji aspek legalitas penghimpunan donasi yang dilakukan melalui rekening pribadi tersebut.

Budi mengatakan, penyidik menggunakan pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mendalami persoalan tersebut.

Menurut polisi, penghimpunan dana masyarakat memiliki ketentuan tersendiri dan tidak semestinya dilakukan secara sembarangan melalui rekening pribadi.

“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujar Budi.

Karena itu, penyidik ingin mengetahui tujuan penghimpunan dana tersebut, siapa saja yang menyetorkan uang, serta bagaimana rencana penggunaan dana yang terkumpul.

OJK dan Kemensos Ikut Dimintai Klarifikasi

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Keterlibatan OJK diperlukan untuk membantu memberikan penjelasan dari sisi transaksi dan aktivitas rekening, sementara Kemensos dimintai keterangan terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Supriyono alias Mas Botok untuk memberikan klarifikasi.

Supriyono dijadwalkan hadir pada Rabu, 26 Agustus 2026, sementara pihak Kemensos dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Polisi Pastikan Dana Belum Disita

Di tengah polemik mengenai rekening tersebut, polisi menegaskan bahwa dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di dalam rekening Supriyono belum disita.

Penundaan transaksi hanya membatasi sementara aktivitas transaksi selama proses penelusuran dilakukan.

Polisi juga menyatakan ingin memastikan dana yang terkumpul tidak berasal dari aktivitas ilegal, termasuk kemungkinan aliran dana dari tindak pidana seperti perjudian daring maupun jaringan narkotika.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap rekening tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyono. Polisi masih melakukan klarifikasi terhadap sumber dana, mekanisme penghimpunan, serta tujuan penggunaan uang yang terkumpul.

Polda Metro Jaya juga menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Namun, kepolisian mengingatkan agar setiap kegiatan demonstrasi tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.