Koma.id – Di tengah persiapan aksi masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Komisi III DPR RI mendadak menjanjikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat dituntaskan dan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Pengesahan RUU tersebut memang menjadi agenda utama yang bakal didesakkan dalam aksi yang bakal digelar Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, setelah dipotong masa reses, DPR hanya memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif untuk merampungkan seluruh tahapan.
Pihaknya mengklaim telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kali kunjungan kerja daerah untuk memastikan undang-undang tersebut disusun cermat demi mencegah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Masyarakat mendukung RUU ini disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tegas Habiburokhman, di Jakarta Senin (25/8/2026).
Dukungan terhadap target pengesahan ini turut disuarakan oleh Anggota MPR/DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira, Rabu (26/8/2026).
Fahira memaparkan enam urgensi pengesahan RUU ini, antara lain memastikan hasil kejahatan dapat dirampas negara melalui pendekatan asset recovery, menutup celah hukum lewat mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), dan memutus kekuatan ekonomi jaringan kriminal.
“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” kata Fahira.
Urgensi berikutnya adalah memperkuat penelusuran aset di luar negeri, menjamin pengelolaan aset rampasan secara profesional, serta memastikan asas kepastian hukum dan due process of law.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” kata Fahira.
Terkait pembehasan RUU Perampasan Aset, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menegaskan, posisi ICW tidak menolak RUU tersebut, melainkan menuntut agar instrumennya diperkuat tanpa memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat.
Pokok perbaikan yang didorong ICW meliputi pembatasan kewenangan agar satu lembaga (seperti Kejaksaan) tidak sekaligus menjadi penyita, penyimpan, eksekutor, hingga pengelola aset.
“ICW mendesak pembentukan atau penguatan lembaga pengelola aset yang independen, kejelasan aturan harta tak seimbang (unexplained wealth order), serta jaminan judicial oversight atau pengawasan hakim agar perampasan non-conviction based (NCB) tidak mencederai hak pihak ketiga,” paparnya.
Sementara itu, terlepas dari janji yang disampaikan Komisi III DPR, AMPB menegaskan akan tetap menggelar aksi demonstrasi. AMPB membawa sejumlah tuntutan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tim Advokasi AMPB Vander Waruwu mengatakan, pihaknya juga membuka opsi agar DPR RI memberikan pernyataan sikap secara tertulis mengenai komitmen untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
“Kita berharap untuk disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai dengan tuntutan kita atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis akan segera mengesahkan RUU (Perampasan Aset) segera mungkin,” jelasnya.








