Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Perubahan Desil Ancam Akses Beasiswa KIP

×

Perubahan Desil Ancam Akses Beasiswa KIP

Sebarkan artikel ini
37e52a642ca73856638c0a8b09a8e13b

Koma.id- Perubahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian DPR RI karena berpotensi memengaruhi akses mahasiswa dari keluarga rentan terhadap program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data desil yang menjadi salah satu rujukan dalam penentuan penerima berbagai program perlindungan sosial. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus untuk memastikan perubahan data tidak menyebabkan mahasiswa yang masih membutuhkan bantuan kehilangan akses terhadap dukungan pendidikan.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Selly, pembaruan DTSEN pada dasarnya merupakan langkah penting untuk membangun basis data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi. Namun, akurasi data harus menjadi perhatian utama karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dan tidak selalu dapat digambarkan secara tepat hanya berdasarkan pemutakhiran administrasi.

Ia menilai verifikasi lapangan perlu diperkuat untuk memastikan kategori desil yang tercatat dalam DTSEN sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Hal tersebut penting terutama bagi keluarga yang mengalami perubahan kategori secara signifikan setelah dilakukan pemutakhiran data.

Perubahan desil tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan sejumlah program bantuan, termasuk dukungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.

Selly menegaskan, penentuan kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak semata-mata didasarkan pada satu indikator. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah variabel dalam melakukan penilaian, antara lain kondisi tempat tinggal, sanitasi, sumber air, akses listrik, pendapatan, pengeluaran, kepemilikan aset, hingga kondisi anggota keluarga.

Pemutakhiran data juga melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Karena itu, menurut Selly, diperlukan mekanisme pengaduan atau sanggah yang dapat digunakan masyarakat ketika menemukan ketidaksesuaian data. Mekanisme tersebut harus mudah diakses, tidak dipungut biaya, sederhana, transparan, serta mampu memberikan respons dalam waktu yang cepat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.