KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tersebut, persidangan para terdakwa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke pengadilan.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Budi, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya calon jemaah haji Indonesia.
“Terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan duduk di kursi terdakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Selain itu, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, turut menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses peradilan setelah penyidik KPK merampungkan penyidikan dan menyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut pada Selasa (14/7/2026).
Saat ditanya apakah akan mengungkap fakta-fakta baru di persidangan, Yaqut memilih menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
“Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya,” ucapnya.
Diduga Atur Pembagian Kuota Haji Khusus
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour Travel, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Permintaan tersebut diduga berujung pada perubahan skema pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus menjadi 50:50.
KPK juga menduga Ismail, Asrul, dan sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group yang berada di bawah Asosiasi Kesthuri.
Selain dugaan pengaturan kuota, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat.
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Atas dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan dana sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah senilai sekitar Rp40,8 miliar sepanjang 2024.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026, sedangkan Ismail Adham dan Asrul Azis mulai menjalani penahanan sejak 8 Juni 2026.














