KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan adanya selisih pengembalian uang sebesar 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan bahwa uang yang telah dikembalikan oleh Raja Juli belum sesuai dengan nominal yang diduga diterima. Perbedaan jumlah tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam penyidikan.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Temuan itu muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyerahan uang dalam amplop kepada Raja Juli diduga terjadi saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Namun, KPK menduga pertemuan tersebut bukan satu-satunya komunikasi antara keduanya. Penyidik kini juga mendalami dugaan adanya sejumlah pertemuan lain yang berlangsung sebelum penyerahan uang tersebut.
“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei. Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” ujar Budi.
Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, penyidik juga menemukan adanya aliran uang lain sebesar sekitar 12.500 dolar Singapura yang diduga diberikan kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Menurut Budi, pemberian tersebut diduga berlangsung lebih dulu, yakni sekitar Mei 2026.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” jelasnya.
KPK hingga kini belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Berbeda dengan Raja Juli, pejabat itu juga disebut belum melakukan pengembalian atas uang yang diduga diterima.
Penyidik menduga seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya dijerat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah, penyidik juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi lain. Salah satunya berupa penerimaan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memuluskan proses seleksi jabatan Sekda, dengan Ardiles diduga membantu menyediakan identitas dalam pembelian kendaraan melalui skema kredit.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota KUD Prima Sehati. Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk menyuap pihak-pihak di Kementerian Kehutanan guna memperlancar proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.












