Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) yang ditemukan penyidik saat proses penggeledahan.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul dan keterkaitan temuan uang SGD 8.500 dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi, dikutip Jumat (7/8/2026).
Selain mengonfirmasi kepemilikan uang tersebut, penyidik juga mendalami mekanisme pelayanan keimigrasian serta dugaan praktik pemerasan terhadap WNA yang tengah diproses di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah WNA yang mengurus dokumen keimigrasian. Penyidik masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima keuntungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pejabat maupun pegawai lain di lingkungan Imigrasi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai, termasuk SGD 8.500 yang kini menjadi salah satu barang bukti untuk didalami.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan pemerasan terhadap WNA, termasuk memastikan asal-usul uang yang ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.












