Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PPJNA 98 Ingatkan Massa Aksi 27 Agustus Waspadai Penyusup dan Provokator

×

PPJNA 98 Ingatkan Massa Aksi 27 Agustus Waspadai Penyusup dan Provokator

Sebarkan artikel ini
Anto Kusumayuda

Koma.id, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda mengimbau seluruh elemen masyarakat yang akan mengikuti aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Anto mengatakan demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab agar aksi tidak berujung pada kerusakan fasilitas umum, bentrokan, maupun terganggunya aktivitas masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Demo harus berjalan damai. Aspirasi masyarakat harus disampaikan dengan tertib dan jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merugikan masyarakat,” kata Anto Kusumayuda, Rabu (26/8/2026).

Imbauan tersebut disampaikan di tengah persiapan sejumlah kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Sejumlah kelompok massa berencana membawa berbagai tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satu isu yang mencuat yakni desakan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dituntaskan.

Selain RUU Perampasan Aset, sejumlah tuntutan lain berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kondisi ekonomi, harga kebutuhan pokok, serta berbagai persoalan sosial dan politik.

Menurut Anto, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara juga menjadi bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Karena itu, ia berharap aksi 27 Agustus dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa masyarakat mampu menyampaikan kritik secara terbuka sekaligus bertanggung jawab.

“Jangan sampai perbedaan aspirasi kemudian memunculkan benturan. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi tetap harus menjaga persatuan dan ketertiban,” ujarnya.

Anto menegaskan, penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hak masyarakat lainnya. Aksi massa diharapkan tidak mengganggu aktivitas publik maupun menimbulkan kerugian bagi warga.

Dalam konteks aksi 27 Agustus, isu RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang mendapat perhatian. RUU tersebut berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

Komisi III DPR RI sendiri masih melakukan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset. Hingga 25 Agustus 2026, DPR menyatakan telah menggelar 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan dapat berujung pada pengesahan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.

Komisi III juga terus menyerap aspirasi publik melalui RDPU. Sejumlah isu krusial yang menjadi pembahasan antara lain mekanisme perampasan aset, perlindungan hak pihak ketiga, pembuktian terbalik, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, tuntutan penyelesaian RUU Perampasan Aset muncul di tengah proses pembahasan yang masih berlangsung di parlemen.

Menjelang aksi 27 Agustus, sejumlah kelompok massa juga mulai berdatangan ke kawasan Kompleks Parlemen Senayan. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang telah berada di sekitar Kompleks DPR dan menyiapkan posko menjelang aksi.

Di tengah persiapan tersebut, PPJNA 98 kembali mengingatkan seluruh peserta aksi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Menurut Anto, penyampaian aspirasi akan lebih efektif apabila dilakukan secara tertib tanpa kekerasan maupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Ia berharap seluruh elemen yang terlibat dapat menjaga persatuan serta menjadikan aksi sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.