Koma.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan akibat asap karhutla tersebut menyebabkan ratusan penerbangan mengalami keterlambatan hingga pembatalan.
Data Kemenhub dihimpun melalui pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan.
Dari total penerbangan terdampak, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert), dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan (return to base/RTB).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan asap karhutla masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara. Karena itu, keputusan operasional penerbangan harus mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan,” ujar Lukman dalam keterangannya.
Masifnya Penggerebekan Kampung Narkoba, Kapolri Suyudi Tegaskan Negara Tak Kalah dari Bandar
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penerbangan ketika kondisi jarak pandang tidak memenuhi standar operasional.
Citilink Catat Gangguan Terbanyak
Kemenhub mencatat gangguan penerbangan akibat karhutla terjadi pada 10 maskapai. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 478 penerbangan.
Berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan terdampak, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.
Maskapai lain yang turut terdampak yakni Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia sebanyak 97 penerbangan, TransNusa sebanyak 94 penerbangan, Lion Air sebanyak 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.
Untuk pembatalan, Wings Air mencatat jumlah tertinggi dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan.
Sementara itu, keterlambatan terbanyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Di luar dampak karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain, seperti sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Bandara di Kalimantan Paling Terdampak
Gangguan penerbangan akibat asap karhutla banyak terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan. Bandara yang terdampak antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Dampak serupa juga terjadi di Sumatera, khususnya Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Sementara di Papua, sejumlah bandara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.
Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Kemenhub menegaskan maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan aturan yang berlaku.
Lukman mengatakan Kantor Otoritas Bandar Udara ditugaskan mengawasi pemenuhan hak penumpang. Kemenhub juga mengingatkan akan memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya.
Di tengah kondisi asap yang dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum berangkat.








