Koma.id – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menjadi sorotan setelah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam persidangan, sejumlah ahli mempertanyakan proses pemberian gelar tersebut, mulai dari keterlibatan publik hingga kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang masih berlaku.
Gugatan diajukan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Soeharto.
Dalam sidang pada Senin (12/10/2026), ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemberian gelar dan tanda kehormatan.
Menurut Richo, keputusan yang menyangkut kepentingan publik harus melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kajian akademik serta pengujian pendapat publik dinilai penting agar keputusan pemberian gelar tidak semata-mata didasarkan pada penilaian subjektif pengambil kebijakan.
Ia mengingatkan, proses pengambilan keputusan yang tertutup berpotensi membuka ruang bagi kepentingan tertentu.
“Jangan sampai nanti ada ruang-ruang yang tertutup atau ada penafsiran yang subjektif dengan kepentingan penguasa semata,” kata Richo dalam persidangan di PTUN Jakarta.
Richo juga menilai pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat semestinya ditempatkan sebagai subjek dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi pihak yang menerima keputusan pemerintah.
Bivitri Soroti TAP MPR Nomor XI/MPR/1998
Selain persoalan prosedur, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, turut mempersoalkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dari sisi dasar hukum.
Bivitri menilai keputusan tersebut perlu diuji dengan mempertimbangkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketetapan tersebut memuat ketentuan mengenai pemberantasan KKN dan secara khusus menyebut Presiden Soeharto serta pihak-pihak terkait dalam konteks pemeriksaan dugaan praktik KKN pada masa pemerintahan Orde Baru.
Menurut Bivitri, ketetapan MPR tersebut masih berlaku sehingga harus menjadi pertimbangan dalam menilai keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Ia juga menekankan bahwa penilaian mengenai keteladanan seorang tokoh tidak semestinya hanya ditentukan oleh pemerintah tanpa membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Keteladanan kalau kita cari definisinya dalam Undang-Undang Gelar Tanda Jasa ini memang tidak mendapatkan definisi. Keteladanan tidak ditentukan oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa, tetapi oleh warga. Karena itu untuk menyambungkan, harusnya ada proses yang terbuka dan partisipatif,” ujar Bivitri.
Ia menilai, proses pemberian gelar yang mengabaikan keterlibatan publik berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Bivitri juga menegaskan bahwa ketentuan hukum yang masih berlaku harus diperhitungkan dalam setiap keputusan pemerintah, termasuk ketika memberikan penghargaan tertinggi kepada seorang tokoh nasional.
GEMAS Persoalkan Rekam Jejak Soeharto
GEMAS menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak pemerintahannya selama sekitar 32 tahun.
Koalisi tersebut menyoroti berbagai persoalan pada masa Orde Baru, terutama dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dampaknya terhadap korban dan keluarga korban.
Kuasa hukum GEMAS, Jane Rosalina, menyatakan pihaknya menilai Soeharto tidak memenuhi prinsip integritas moral dan keteladanan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut Jane, keberatan tersebut didukung dokumen, keterangan saksi, serta kesaksian yang berkaitan dengan pengalaman korban kekerasan pada masa Orde Baru.
Ia juga menyinggung data dan laporan mengenai dugaan praktik korupsi pada masa pemerintahan Soeharto sebagai bagian dari alasan koalisi mempersoalkan keputusan pemberian gelar tersebut.
Atas dasar itu, GEMAS meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau mencabut Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025, khususnya bagian yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Koalisi tersebut juga meminta pemerintah memprioritaskan pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Gugatan Berkaitan dengan Korban Pelanggaran HAM
Gugatan terhadap pemberian gelar Soeharto terdaftar dengan nomor perkara 151/G/2026/PTUN.JKT.
Perkara ini tidak hanya mempermasalahkan prosedur administratif penerbitan keputusan presiden, tetapi juga mengangkat kepentingan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.
Dalam proses persidangan sebelumnya, GEMAS menghadirkan saksi dan ahli untuk menjelaskan dampak berbagai peristiwa pada masa Orde Baru, termasuk peristiwa 1965–1966, Tanjung Priok 1984, Mei 1998, serta penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997–1998.
Koalisi menilai pengalaman korban dan bukti yang disampaikan di persidangan perlu dipertimbangkan ketika pengadilan menguji apakah keputusan pemberian gelar tersebut telah memenuhi persyaratan hukum.
Namun, gugatan itu masih harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Penilaian para ahli dan dalil penggugat merupakan bagian dari argumentasi dalam persidangan, bukan putusan akhir pengadilan.
Pihak Pendukung Sebut Prosedur Sudah Terpenuhi
Di sisi lain, pihak yang membela pemberian gelar kepada Soeharto menyatakan keputusan pemerintah harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dan kelengkapan administrasi yang berlaku.
Kuasa hukum pihak keluarga Soeharto, Ibnu, menyatakan pihaknya meyakini proses pemberian gelar tersebut telah memenuhi ketentuan formal maupun substantif.
Ia berpendapat bahwa dugaan pelanggaran HAM maupun persoalan KKN perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang relevan dan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan keputusan pemberian gelar.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan di antara para pihak mengenai keabsahan keputusan tersebut. Penggugat menyoroti rekam jejak Soeharto, persoalan keteladanan, serta prosedur pengambilan keputusan, sedangkan pihak yang membela keputusan menekankan pemenuhan persyaratan administrasi dan kewenangan pemerintah.
Persidangan di PTUN Jakarta akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum masing-masing sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto pun kini tidak hanya berkaitan dengan penilaian sejarah, tetapi juga menyangkut transparansi pengambilan keputusan, penerapan peraturan perundang-undangan, serta pengakuan terhadap pengalaman korban pelanggaran HAM masa lalu.
Putusan PTUN nantinya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai keabsahan Keppres yang menjadi objek sengketa tersebut.








