KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi pada proyek asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2015–2020. Keempatnya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing adalah ;
- Untung Hadi Santosa (UHS), mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018;
- Eko Yuni Triyanto (EYT), mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015;
- Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta
- Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Dalam penyidikan, KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan langsung PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai penyedia jasa asuransi perkapalan PT Pelni.
Nilai kontrak pekerjaan asuransi kapal selama kurun waktu 2015 hingga 2020 tercatat mencapai sekitar Rp263 miliar.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
“Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” kata Budi.
Usai diperiksa, para tersangka digiring menuju rumah tahanan KPK. Dari keempat tersangka, hanya Zulchaibar yang memberikan tanggapan kepada awak media. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,” ujar Zulchaibar sebelum memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat meninggalkan ruang pemeriksaan. Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek asuransi perkapalan tersebut.














