Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Anang belum merinci jenis dokumen maupun barang bukti lain yang diamankan. Namun, ia menegaskan seluruh dokumen yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum dianalisis sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Ia juga memastikan proses penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya setelah Kortas Tipidkor Polri menemukan dan menyerahkan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan pelimpahan itu, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran aset hasil kejahatan.














