Koma.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua gugatan praperadilan untuk melawan proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi menyatakan gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka beserta proses penyidikan. Sementara gugatan kedua akan diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait tindakan penyidikan yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Menurut tim kuasa hukum, langkah praperadilan ditempuh karena mereka menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses penegakan hukum terhadap Febrie. Mereka berpendapat proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tidak ada penegakan hukum yang benar bila dimulai dari proses yang tidak benar,” ujar Farizi.
Selain menggugat status tersangka, kubu Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penyitaan barang bukti dan langkah-langkah hukum lain yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh keberatan tersebut akan dimasukkan dalam materi permohonan praperadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Febrie juga telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik terus mendalami dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.














