Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru Nurman Herin (NH) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Rudi belum mengungkap identitas maupun peran rinci NH dalam perkara tersebut. Namun, ia memastikan NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut penyidik.
“Diduga turut serta dalam TPPU,” ujarnya.
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan karena yang bersangkutan selama menjabat sebagai Jampidsus menangani berbagai perkara besar.
“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata Rudi.
Selain faktor perlindungan, penitipan tahanan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut juga pernah dilakukan KPK dalam penanganan perkara lainnya.














