KOMA.ID, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, pada Jumat (31/7/2026) petang.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026) dikutip dari ANTARA.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memerinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Anang menegaskan penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut merupakan pengembangan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik terbaru untuk TPPU, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.














