KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang tengah dihadapi.
Hendardi mengatakan, belakangan publik kembali diarahkan pada perdebatan mengenai hak tersangka mengajukan praperadilan serta dugaan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan.
Menurutnya, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, persoalan prosedural tidak semestinya digunakan untuk mengesampingkan substansi dugaan tindak pidana.
“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” kata Hendardi dalam komentar persnya, Senin (10/8/2026).
Hendardi justru mempertanyakan proses pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, jika tim kuasa hukum ingin konsisten memperjuangkan prinsip due process of law, aspek independensi penanganan perkara sejak awal juga harus dipersoalkan.
Ia menilai pengalihan penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan karena perkara kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.
“Jika tim kuasa hukum benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan ‘main oper’ penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Hendardi, kondisi tersebut perlu diuji secara objektif untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus, perlambatan proses hukum, ataupun upaya melindungi pihak tertentu.
Ia menilai perdebatan yang hanya berfokus pada tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan atau penyitaan, tidak cukup untuk menguji keseluruhan proses penegakan hukum.
“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” kata Hendardi.
Hendardi juga mengingatkan bahwa perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Menurutnya, penanganan perkara ini turut menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Ia meminta proses hukum berlangsung secara independen, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan agar publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” tuturnya.
Hendardi menegaskan publik membutuhkan proses hukum yang berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil. Karena itu, ia meminta agar seluruh dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti pada perang argumentasi antara aparat penegak hukum dengan pihak tersangka.
Di sisi lain, Hendardi mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, apabila proses hukum dianggap tidak transparan atau memberikan perlakuan istimewa, hal itu dapat memperbesar ketidakpercayaan publik.
“Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” kata Hendardi.
Ia juga mengingatkan bahwa hilangnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum dapat mendorong masyarakat mencari cara sendiri dalam menuntut keadilan.
Hendardi menyebut bentuknya dapat berupa pembangkangan sipil (civil disobedience), bahkan dalam bentuk yang lebih ekstrem seperti mob justice atau street justice.
“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice),” tandasnya.














