Koma.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan pemeriksaan lima saksi tambahan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan majelis hakim banding memandang keterangan lima saksi tersebut penting untuk memperjelas fakta-fakta yang dipersoalkan dalam memori banding. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan majelis hakim memberikan ruang bagi pemeriksaan yang lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan di tingkat banding.
Tim penasihat hukum meyakini keterangan para saksi tambahan akan memperkuat dalil bahwa putusan tingkat pertama belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena itu, Nadiem tetap optimistis Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan memori banding yang berisi sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
Dalam memori banding, kuasa hukum menilai majelis hakim keliru menilai fakta persidangan, termasuk terkait dugaan adanya intervensi Nadiem dalam pengadaan Chromebook, tuduhan memperkaya pihak tertentu, hingga penilaian mengenai penerimaan uang yang didakwakan jaksa. Menurut tim pembela, seluruh saksi yang diperiksa di persidangan justru tidak membuktikan adanya perintah langsung dari Nadiem maupun keuntungan pribadi yang diterimanya.
Sidang banding dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lima saksi tambahan sebelum majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mempertimbangkan seluruh alat bukti dan memutus permohonan banding yang diajukan Nadiem.














