KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, diamankan saat berada di sebuah hotel di Jakarta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pekan ini.
Penyidik kini masih mendalami keberadaan seorang perempuan yang saat itu berada bersama Anom untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa kepala daerah tersebut ditangkap di hotel.
“Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di wilayah Jakarta, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, seorang perempuan berinisial ABR yang disebut sebagai rekan bupati, ajudan bernama Adam, serta sopir pribadi Jien Eko.
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
Meski demikian, KPK menegaskan belum menyimpulkan adanya keterlibatan perempuan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki peran dalam konstruksi perkara maupun kemungkinan pengembangan penyidikan.
“Pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami. Apakah perannya nanti itu dalam konstruksi pemerasan ada ataukah nanti ada pengembangan-pengembangan lain, itu akan kami lihat dari proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT sejak Selasa (28/7/2026) di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Purworejo setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Staf Administrasi KPK yang juga anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK Setya Budi Dias (DIS), serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebut perkara ini terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terhadap pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan praktik suap atau pemerasan dalam upaya mengurus perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT itu, penyidik turut menyita barang bukti sekitar Rp2,7 miliar berupa uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Anom bersama Gus Haris diduga memungut uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta. Gus Haris disebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar dari praktik tersebut.
KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan kemudian digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom di KPK. Melalui adik iparnya, Harun (HAH), Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias.
Penyidik mengungkap, Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk mengurus perkara di KPK.
Dari kesepakatan tersebut, Gus Haris disebut telah menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik. Sementara keberadaan sisa dana yang telah dikumpulkan masih terus ditelusuri oleh penyidik.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ujar Taufik.














