Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembalian uang yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby belum mencakup seluruh nominal yang diterima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan dengan nominal yang telah dikembalikan Raja Juli kepada KPK.
“Masih ada selisih yang saat ini didalami penyidik. Proses penelusuran terus dilakukan untuk memastikan jumlah uang yang sebenarnya diterima,” kata Budi, dikutip Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli berjumlah 14.000 dolar Singapura (SGD 14.000). Uang tersebut diserahkan dalam bentuk amplop saat Suhardiman berkunjung ke Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
KPK menyebut Raja Juli memang telah mengembalikan sebagian uang tersebut. Namun, penyidik masih menghitung nilai yang seharusnya dikembalikan karena terdapat perbedaan antara nilai dugaan penerimaan dan uang yang telah diserahkan kepada KPK.
Selain menelusuri selisih nominal, penyidik juga terus mendalami tujuan pemberian uang tersebut serta kaitannya dengan perkara dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana. Proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.














