KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 pada Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang sebelumnya ditangani KPK melalui proses penyidikan.
KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung pada 14 Juli 2026, sehingga kasus kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk diperiksa di pengadilan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama; Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri); serta Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour.
Dengan dimulainya persidangan, jaksa KPK akan menguraikan konstruksi perkara melalui surat dakwaan, termasuk dugaan perbuatan para terdakwa serta ketentuan hukum yang didakwakan.
Sidang perdana ini menjadi tahapan penting untuk menguji perkara tersebut di hadapan majelis hakim. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Yaqut dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut masih memiliki hak untuk membela diri dan membantah dakwaan jaksa selama proses persidangan berlangsung. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.












