KOMA.ID, JAKARTA – Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita dan merampas kekayaan hasil tindak pidana. Pemerintah juga harus menyiapkan sistem pengelolaan aset yang profesional dan transparan.
Pandangan itu disampaikan Ghilman Hanif. Ia mengingatkan aset hasil kejahatan tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi bisa berupa kendaraan, kapal, tanah, bangunan, perusahaan, mesin, saham hingga komoditas.
Masalahnya, proses hukum dapat berlangsung dalam waktu lama sehingga nilai ekonomis aset dapat menurun.
Perubahan Desil Ancam Akses Beasiswa KIP
“Jika tidak dikelola dengan baik, negara mungkin memenangkan perkara tetapi kehilangan sebagian besar nilai ekonominya,” kata Ghilman.
Mahasiswa Magister Hukum di Unsurya ini pun mencontohkan, bahwa kendaraan dan kapal yang membutuhkan pemeliharaan, bangunan yang dapat mengalami kerusakan, hingga perusahaan yang berpotensi kehilangan pelanggan dan berhenti beroperasi selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, menurut Ghilman, RUU Perampasan Aset harus sekaligus membangun sistem manajemen aset yang profesional.
Transparansi juga menjadi aspek penting. Ghilman mendorong agar masyarakat dapat mengetahui secara agregat jumlah aset yang ditelusuri, dibekukan, disita, dirampas, dijual, hingga nilai yang akhirnya masuk kembali ke kas negara.
Ia bahkan mengusulkan pembangunan dashboard pemulihan aset nasional yang dapat memperlihatkan kinerja pemulihan aset secara transparan dan terukur.
“Publik berhak mengetahui apakah pemulihan aset benar-benar menghasilkan manfaat,” ujarnya.
Menurut Ghilman, sistem tersebut juga perlu memperkuat koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan pengadilan.
Ia menilai Indonesia tidak harus membentuk lembaga baru. Yang lebih penting adalah membangun sistem nasional yang mampu memastikan pembagian kewenangan, pertukaran informasi, pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban berjalan dengan jelas.
“Yang jauh lebih penting adalah membangun National Asset Recovery System,” kata Ghilman.













