KOMA.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai layak menjadi salah satu kado hukum pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ghilman Hanif, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma). Menurutnya, usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan melawan kolonialisme, tetapi juga kesempatan memastikan kekayaan negara benar-benar kembali digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset layak menjadi salah satu kado hukum pada HUT ke-81 Republik Indonesia,” kata Ghilman dalam tulisannya, Senin (10/8/2026).
Perubahan Desil Ancam Akses Beasiswa KIP
Ghilman menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku. Negara juga harus memiliki kemampuan untuk menemukan, mengamankan, merampas secara sah, mengelola, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, korupsi pada dasarnya bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga pengalihan kekayaan publik menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.
Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan dikorupsi, dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Masyarakat juga kehilangan hak atas pelayanan publik yang seharusnya mereka terima.
Karena itu, Ghilman menilai pemulihan aset memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar teknik penegakan hukum.
“Pemulihan aset adalah usaha mengembalikan kekayaan publik kepada fungsi awalnya,” ujarnya.
Ia mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Namun, percepatan tersebut menurutnya tetap harus dibarengi dengan perlindungan hak warga negara, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta transparansi pengelolaan aset.
Ghilman menegaskan RUU tersebut tidak boleh dipahami sebagai instrumen untuk memudahkan negara mengambil harta warga.
“RUU ini tidak seharusnya dipahami sebagai undang-undang untuk ‘memiskinkan’ warga negara. Ia harus menjadi undang-undang untuk memiskinkan kejahatan,” katanya.
Menurut dia, aset yang diperoleh secara sah harus dilindungi. Sebaliknya, kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dapat dipulihkan untuk kepentingan publik.
“Pemulihan aset bukan semata-mata tentang berapa banyak kekayaan yang berhasil dirampas negara. Ia adalah tentang berapa banyak kekayaan rakyat yang berhasil dikembalikan kepada rakyat,” ujar Ghilman.














