Koma.id – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan menjadi salah satu agenda yang terus dikebut pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Komisi III juga akan memperbanyak forum untuk menyerap masukan dari masyarakat.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, dikutip Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan. Forum tersebut digunakan untuk mendengarkan pandangan dari berbagai elemen masyarakat terkait substansi RUU.
Menurutnya, banyak kelompok masyarakat yang telah mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU. Komisi III, kata dia, akan berupaya memberikan ruang seluas-luasnya agar proses pembahasan memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang KUHAP maupun Undang-Undang Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Hal tersebut disebabkan konsep perampasan aset dalam RUU tersebut relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang telah memiliki konsep serta undang-undang sebelumnya sebagai dasar pembahasan.
“Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Meski membutuhkan pembahasan lebih mendalam, Habiburokhman memastikan Komisi III tetap berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, sekaligus memperbesar kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan kini tengah digodok oleh Komisi III DPR. Dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III rutin menggelar RDPU dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga kelompok lainnya untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Selain DPR, pemerintah juga mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan regulasi tersebut disegerakan.
Supratman menyebut pemerintah menunggu proses pembahasan dan pengujian publik yang dilakukan Komisi III sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga sebelumnya menyatakan parlemen berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026. Ia menegaskan RUU tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tidak dikeluarkan dari daftar legislasi prioritas.
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan berlangsung intensif dalam dua masa sidang ke depan. Di sisi lain, DPR masih harus memastikan substansi regulasi tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.














