Koma.id– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru membantah isu bahwa nomenklatur RUU Perampasan Aset telah berubah menjadi RUU Perlindungan Aset.
Falah menegaskan, belum ada keputusan resmi Komisi III DPR untuk mengubah nama RUU tersebut. Menurutnya, istilah “Perampasan Aset” memiliki makna hukum yang tegas dan sejak awal diarahkan sebagai instrumen pemberantasan korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset,” kata Falah.
Ia menjelaskan, wacana perubahan judul tersebut hanya merupakan usulan dari tokoh pers Bambang Harymurti saat RDPU bersama Komisi III DPR pada 11 Agustus 2026. Baginya pengubahan nama judul undang-undang dapat mengaburkan tujuan awal pembentukannya.
“Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam RDPU,” kata Falah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.
Sebelumnya tokoh pers Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur karena mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan negara serta pentingnya perlindungan terhadap hak milik pribadi.














