Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

SSI: Publik Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Tak Percaya Elite Politik

×

SSI: Publik Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Tak Percaya Elite Politik

Sebarkan artikel ini
Ikrama Masloman Ssi
Direktur Sintesa Strategi Indonesia (SSI) Ikrama Masloman. [Foto : Tangkapan Layar Youtube Reform Syndicate]

KOMA.ID, JAKARTA – Dukungan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terbilang kuat, tetapi kondisi itu berjalan beriringan dengan ketidakpercayaan terhadap elite politik yang terlibat dalam proses pembahasannya.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Sintesa Strategi Indonesia (SSI) Ikrama Masloman, M.I.Kom, berdasarkan pemantauan percakapan di X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan media online selama 11 Juli-12 Agustus 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

SSI mengolah 3.662 konten melalui proses seleksi relevansi, penghapusan duplikasi, dan klasifikasi otomatis. Dari 3.604 data yang berhasil diberi label, 87,7 persen menunjukkan sikap pro terhadap RUU Perampasan Aset, sementara sentimen percakapan justru didominasi sentimen negatif sebesar 55,4 persen.

Ikrama mengatakan dukungan tersebut muncul karena RUU Perampasan Aset dipandang sebagai jawaban atas kemarahan masyarakat terhadap korupsi, kekayaan tidak wajar dan gaya hidup mewah elite.

“RUU Perampasan Aset tumbuh dari akumulasi kemarahan terhadap korupsi. Perampasan aset tidak dipersepsikan semata sebagai isu legislasi, tetapi sebagai jawaban atas keresahan publik terhadap korupsi dan kekayaan tidak wajar,” ujar Ikrama, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, publik tidak hanya menuntut koruptor dihukum, tetapi juga ingin hasil kejahatan mereka dikembalikan kepada negara. Isu tersebut akhirnya berkembang menjadi persoalan moral dengan pertanyaan sederhana mengenai mengapa hasil korupsi masih dapat dinikmati.

DPR Jadi Sasaran Kritik

SSI menemukan DPR menjadi salah satu titik utama dalam framing negatif terkait RUU Perampasan Aset. Pembicaraan publik bergeser dari substansi RUU menjadi siapa yang dinilai menghambat proses pembahasannya.

Narasi seperti “DPR menolak Perampasan Aset” semakin kuat ketika disertai penggunaan foto atau nama pimpinan DPR dan Komisi III dalam konten media sosial.

Di sisi lain, pernyataan pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman mengenai komitmen untuk “gaspol” menggunakan “turbo” dalam pembahasan RUU tersebut dinilai belum sepenuhnya menghapus keraguan publik.

Ikrama menilai kondisi ini menciptakan paradoks: masyarakat mendukung RUU, tetapi belum sepenuhnya percaya kepada aktor politik yang membahasnya.

“Dukungan terhadap RUU berpotensi tinggi. Namun, distrust terhadap institusi dapat menjadi pintu masuk narasi negatif. Ketika informasi tidak lengkap, publik lebih mudah menerima framing sederhana seperti: DPR tidak mau aset koruptor dirampas,” katanya.

SSI juga menemukan konten menyesatkan (misleading content) yang menggunakan foto pimpinan DPR atau Komisi III untuk membangun kesan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset.

Jika terus diamplifikasi, konten semacam itu berpotensi menggeser persepsi publik dari persoalan proses legislasi menjadi anggapan bahwa DPR sengaja menghambat perampasan aset.

Karena itu, menurut SSI, tantangan pemerintah dan DPR bukan lagi sekadar meningkatkan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, melainkan menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan informasi yang utuh.

Sebab bagi masyarakat, RUU Perampasan Aset kini bukan hanya persoalan hukum, melainkan simbol tuntutan agar negara benar-benar mengembalikan hasil korupsi kepada rakyat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.