Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR RI Sepakat RUU Migas Jadi Usul Inisiatif, Sejumlah Ketentuan Diubah

×

DPR RI Sepakat RUU Migas Jadi Usul Inisiatif, Sejumlah Ketentuan Diubah

Sebarkan artikel ini
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

RUU Migas sebelumnya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Rancangan tersebut kemudian dibahas dan diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam proses harmonisasi yang berlangsung pada Sabtu (15/8/2026), Panitia Kerja (Panja) Baleg menyepakati sejumlah perubahan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Salah satu perubahan yang disepakati yakni menetapkan RUU Migas sebagai RUU penggantian. Panja juga menghapus Penjelasan Pasal 7 dan memindahkan istilah “kontraktor” ke bagian definisi dalam Bab I tentang ketentuan umum.

Selain itu, dilakukan sejumlah penyempurnaan teknis terkait rujukan antar-pasal, konsistensi penggunaan kata, serta tanda baca dalam rancangan undang-undang.

Panja menilai RUU Migas telah memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada Rapat Pleno Baleg sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

UU Migas Dinilai Tak Lagi Relevan

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi sebelumnya mengatakan revisi UU Migas perlu segera dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sektor migas nasional.

UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Bambang juga mengaitkan urgensi revisi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 Tahun 2012 yang membatalkan keberadaan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas karena yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Apalagi setelah adanya putusan MK Nomor 36 Tahun 2012,” kata Bambang.

Menurut Bambang, pembaruan regulasi migas juga harus diarahkan untuk memperkuat posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis tersebut.

“Kita ingin menguatkan penguasaan negara di sektor Migas, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33,” ujarnya.

Bambang mengatakan Komisi XII juga akan membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Migas.

“Kita akan mulai mengundang semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan dalam masa sidang yang akan datang,” katanya.

DPR Siapkan Penggantian UU Migas

RUU Migas yang kini menjadi usul inisiatif DPR dirancang sebagai RUU penggantian, bukan sekadar perubahan terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001.

Status tersebut menunjukkan DPR menyiapkan kerangka regulasi baru untuk menggantikan keseluruhan UU Migas yang berlaku saat ini.

Pembahasan RUU nantinya akan mencakup berbagai aspek pengelolaan minyak dan gas bumi, mulai dari kegiatan usaha hulu dan hilir, hubungan pemerintah dengan badan usaha, kontrak kerja sama, pengawasan, hingga penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Perubahan istilah dan sistematika yang dilakukan Baleg menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Pernah Mandek di DPR

RUU Migas bukan pertama kali dibahas DPR. Rancangan tersebut telah melalui proses pembahasan dalam beberapa periode parlemen sebelumnya, tetapi belum berhasil menjadi undang-undang.

Pada periode 2014-2019, pembahasan RUU Migas sempat rampung di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, meski surat presiden terkait pembahasan telah terbit pada Januari 2019, prosesnya tidak berlanjut karena pemerintah tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran.

RUU Migas kembali dibahas pada periode DPR 2019-2024. Rancangan tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi di Baleg sebelum diserahkan kepada komisi yang membidangi sektor energi. Namun, pembahasannya kembali tidak berlanjut hingga tahap pengesahan.

Kini, melalui persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026, RUU Migas kembali memasuki tahapan legislasi dengan status sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah tahap ini, DPR akan melakukan pembahasan bersama pemerintah. Proses tersebut akan menjadi ruang untuk menguji substansi RUU sekaligus menghimpun masukan dari pemangku kepentingan, masyarakat, serta pelaku usaha.

Pembentukan UU Migas baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola sektor migas nasional, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan energi, kebutuhan investasi, produksi dalam negeri, dan kepentingan negara atas pengelolaan sumber daya alam.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.