Koma.id – Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus menjadi instrumen reformasi untuk meningkatkan produksi minyak nasional yang terus mengalami penurunan.
Menurut Ramson, revisi regulasi migas tidak boleh hanya sebatas mengganti aturan lama. RUU tersebut harus mampu memangkas rantai birokrasi, memberikan kepastian investasi, serta menciptakan ekosistem usaha yang mendorong percepatan eksplorasi hingga produksi.
“Kita harus melakukan reformasi di sektor migas. Jangan sampai regulasi yang baru justru menambah birokrasi dan membuat investasi semakin sulit masuk,” ujar Ramson dalam pembahasan RUU Migas di DPR RI, dikutip Minggu (23/8/2026).
Ramson mengatakan persoalan produksi minyak nasional harus menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi baru. Indonesia pernah berada pada posisi mampu memproduksi sekitar 1,6 juta barel minyak per hari. Namun, produksi terus mengalami penurunan hingga berada jauh di bawah angka tersebut.
Bahkan, saat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibentuk, produksi minyak nasional disebut telah berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.
“Dulu kita produksi 1,6 juta barel per hari. Ketika UU Nomor 22 Tahun 2001 lahir, produksi kita sekitar 1,2 juta barel per hari. Sekarang turun terus,” kata Ramson.
Jangan Tambah Beban Birokrasi
Ramson menilai salah satu persoalan yang perlu dibenahi melalui RUU Migas adalah panjangnya proses administrasi dan birokrasi dalam kegiatan hulu migas.
Menurut dia, kegiatan eksplorasi membutuhkan modal besar, teknologi, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi. Karena itu, kontraktor harus diberikan ruang untuk bekerja secara efektif tanpa dibebani prosedur yang tidak perlu.
“Kalau kita ingin meningkatkan lifting, maka ekosistemnya harus mendukung dari eksplorasi sampai produksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kontraktor migas pada dasarnya membawa tiga komponen penting, yakni modal, teknologi, dan sumber daya manusia. Ketiga komponen tersebut harus dapat bergerak cepat agar potensi cadangan migas Indonesia dapat segera dikembangkan.
Ramson mengingatkan Indonesia tidak boleh kehilangan momentum investasi karena investor menghadapi proses perizinan dan birokrasi yang panjang.
Investasi Jadi Kunci
Menurut Ramson, peningkatan produksi minyak tidak bisa dilakukan hanya dengan menetapkan target lifting. Pemerintah dan DPR perlu memastikan iklim investasi di sektor migas kembali menarik.
Investasi dibutuhkan terutama untuk melakukan eksplorasi terhadap wilayah kerja baru sekaligus mengembangkan lapangan-lapangan yang sudah ada.
“Kalau investasinya tidak masuk, bagaimana kita mau melakukan eksplorasi? Bagaimana mau menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi?” kata Ramson.
Ia berharap RUU Migas dapat memberikan kepastian hukum serta kepastian berusaha bagi investor. Dengan demikian, Indonesia dapat kembali menjadi negara yang menarik bagi investasi sektor hulu migas.
Selain persoalan investasi, Ramson menilai pengelolaan cadangan migas juga harus dilakukan secara lebih agresif. Potensi yang masih berada di dalam bumi harus segera dikonversi menjadi produksi untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Bahas Kelembagaan Baru
Dalam pembahasan RUU Migas, Komisi XII DPR RI juga tengah mengkaji desain kelembagaan pengelolaan sektor migas.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang nantinya memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan usaha migas.
Ramson menilai desain kelembagaan baru harus mampu memperjelas kewenangan dan mempercepat proses pengambilan keputusan.
Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menghasilkan lapisan birokrasi tambahan.
“Yang kita cari adalah bagaimana kelembagaan ini bisa membuat pengelolaan migas lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
RUU Migas Jadi Instrumen Reformasi
Ramson menegaskan RUU Migas harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan struktural yang selama ini menghambat perkembangan industri migas nasional.
Menurutnya, Indonesia masih membutuhkan migas dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Pada saat yang sama, produksi minyak dalam negeri terus menurun sehingga ketergantungan terhadap impor semakin besar.
Karena itu, kebijakan migas harus mampu mendorong peningkatan produksi sekaligus menarik investasi baru.
RUU Migas diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, mempercepat eksplorasi, meningkatkan produksi dan lifting, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
“Jangan sampai kita hanya memperbaiki aturan, tetapi produksi tidak naik. RUU ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan produksi migas nasional,” tegas Ramson.
Dengan demikian, pembahasan RUU Migas di DPR tidak hanya menyangkut perubahan pasal-pasal regulasi, tetapi juga diarahkan untuk membangun kembali ekosistem industri migas Indonesia agar lebih kompetitif dan mampu meningkatkan produksi minyak nasional.








