Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) di DPR RI yang dinilai berlangsung tidak transparan. Koalisi mempertanyakan sikap DPR yang menargetkan pengesahan RUU tersebut paling lambat Desember 2026, tetapi hingga kini draf yang tengah dibahas belum dibuka kepada publik.
Koalisi menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena masyarakat tidak dapat mengetahui dan menguji substansi pasal-pasal yang sedang dibahas, sementara RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Menutup draf RUU Perampasan Aset sambil mengejar tenggat Desember adalah pembahasan tertutup yang dibungkus retorika keterbukaan,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (27/8/2026).
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia itu meminta DPR segera membuka naskah akademik, draf resmi, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
35 RDPU Dinilai Tak Cukup
DPR sebelumnya menyampaikan telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai banyaknya RDPU tidak otomatis menunjukkan adanya partisipasi publik yang bermakna.
Menurut mereka, partisipasi bermakna harus memberikan kesempatan kepada publik untuk membaca draf, membandingkan rumusan pasal, memberikan kritik, serta mengetahui apakah masukan tersebut dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang.
Koalisi merujuk pada prinsip partisipasi bermakna yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni masyarakat memiliki hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan.
“Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” tulis Koalisi.
Karena itu, Koalisi menilai ketiga hak tersebut menjadi sulit dipenuhi apabila draf RUU tidak dapat diakses masyarakat.
RUU Mangkrak Lebih dari Satu Dekade
RUU Perampasan Aset memiliki perjalanan panjang. Penyusunannya pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU tersebut kemudian menjadi salah satu agenda yang dijanjikan dalam Nawa Cita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.
Pemerintah baru menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Mei 2023 sebagai RUU usul pemerintah.
Namun, DPR periode 2019-2024 tidak menyelesaikan pembahasannya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024.
Pada 2025, DPR kemudian mengambil alih RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR. Koalisi menilai keputusan tersebut justru membuat draf dan naskah akademik harus disusun kembali.
Koalisi menilai pengambilalihan tersebut berpotensi memperlambat proses sekaligus membuka ruang perubahan terhadap substansi yang sebelumnya telah disusun pemerintah.
ICW Soroti Rp330,9 Triliun Kerugian Korupsi
Koalisi menegaskan RUU Perampasan Aset tetap mendesak untuk segera disahkan karena instrumen perampasan aset yang tersedia saat ini dinilai belum cukup kuat untuk memulihkan hasil kejahatan.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024 yang dikumpulkan ICW, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun.
Namun, aset atau kerugian yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen nilai kerugian tersebut belum berhasil dikembalikan.
Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor terkait perampasan aset. Sementara instrumen tindak pidana pencucian uang untuk melacak dan merampas aset hanya digunakan dalam lima kasus.
Koalisi menilai kondisi tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan.
Tiga Substansi yang Dinilai Melemah
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan substansial dalam draf RUU versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf pemerintah 2023.
Pertama, Koalisi menduga DPR menghapus norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Dalam draf pemerintah 2023, terdapat ketentuan mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Menurut Koalisi, ketentuan tersebut penting untuk menjangkau kekayaan pejabat publik yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan resminya.
Kedua, Koalisi menilai DPR berpotensi mempersempit penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Dalam draf DPR, mekanisme tersebut dikaitkan dengan kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan.
Koalisi menilai rumusan tersebut berpotensi membuat NCB hanya berlaku terhadap aset yang pemilik atau pelakunya sudah diketahui, tetapi tidak dapat dipidana.
Padahal, draf pemerintah 2023 secara eksplisit menyasar barang hasil kejahatan ketika pelaku atau pemiliknya tidak diketahui.
Ketiga, Koalisi menyoroti ketidakjelasan lembaga pengelola aset.
Draf pemerintah sebelumnya menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pengelolaan aset. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tugas pengelola, sistem informasi aset, serta pelaporan berkala.
Sementara dalam draf DPR, Koalisi menilai posisi Lembaga Pengelola Aset belum memiliki bentuk, pimpinan, maupun garis pertanggungjawaban yang jelas.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan kewenangan antara lembaga pengelola aset dengan institusi lain yang juga memiliki kewenangan terhadap aset hasil tindak pidana.
Tak Ingin RUU Jadi Lemah
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti DPR dapat membahasnya secara tertutup.
Mereka justru meminta DPR dan pemerintah memastikan regulasi yang lahir benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, bukan justru membuka celah bagi aset hasil kejahatan untuk tetap dinikmati pelaku.
Koalisi meminta DPR segera mempublikasikan draf dan DIM RUU Perampasan Aset melalui kanal resmi DPR agar masyarakat dapat mengawasi pembahasan secara langsung.
Selain itu, DPR didesak memperkuat aturan mengenai illicit enrichment, memperjelas mekanisme NCB agar dapat menjangkau aset yang tidak bertuan maupun gagal dieksekusi, serta membentuk kelembagaan pengelola aset dengan penanggung jawab yang jelas dan dapat diawasi publik.
“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” tegas Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil pun meminta DPR menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “sabotase prosedural” dan membuka seluruh dokumen pembahasan sebelum pembahasan tingkat pertama RUU Perampasan Aset dilaksanakan.














