Koma.id | Jakarta – Memasuki Agustus 2026, suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia mulai terasa. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah warga, umbul-umbul menghiasi gang, dan cat merah putih mempercantik lingkungan. Tradisi ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus simbol semangat nasionalisme.
Bagi banyak warga, memasang bendera setiap Agustus sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Namun, di balik tradisi tersebut, terdapat aturan resmi yang mengikat. UU Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan pengibaran Bendera Negara setiap 17 Agustus di rumah, kantor, sekolah, hingga kendaraan umum maupun pribadi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengibarkan bendera sepanjang bulan kemerdekaan, 1–31 Agustus.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa Merah Putih bukan sekadar kain. Warna merah melambangkan keberanian, sementara putih melambangkan kesucian. “Sang Merah Putih wajib kita hormati. Karena padanya terdapat sejarah tumpah darah perjuangan para pahlawan,” ujarnya.
Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2:3. Ukuran resmi ditentukan sesuai keperluan:
- 200 × 300 cm untuk istana kepresidenan.
- 120 × 180 cm untuk lapangan umum.
- 100 × 150 cm untuk ruangan, kapal, dan kereta api.
- 30 × 45 cm untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara.
- 10 × 15 cm untuk meja.

Pengibaran dilakukan mulai matahari terbit hingga terbenam, dengan ketentuan:
- Bendera dinaikkan dan diturunkan perlahan serta khidmat.
- Tidak boleh menyentuh tanah.
- Saat prosesi berlangsung, setiap orang berdiri tegak menghadap bendera.
- Dapat diiringi dengan Lagu Indonesia Raya.
Sejarawan Isnaini menilai pengibaran bendera adalah sarana memperkuat kesadaran kebangsaan. “Memasang bendera bisa disebut kewajiban warga negara untuk mempertahankan lambang negara yang diperjuangkan para pahlawan,” ujarnya. Tradisi ini juga menjadi cara menanamkan nilai nasionalisme kepada generasi muda agar tidak sekadar mengikuti kebiasaan, melainkan memahami makna di baliknya.
Memasang Bendera Merah Putih menjelang 17 Agustus adalah pertemuan antara kewajiban hukum dan tradisi masyarakat. Lebih dari itu, ia menjadi simbol penghormatan terhadap sejarah bangsa dan semangat nasionalisme yang terus diwariskan lintas generasi.









