Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan

×

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan

Sebarkan artikel ini
Kapolri Suyudi Pp
Kapolri Jenderal Suyudi bertemu Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Kamis (5/11/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan maupun persoalan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi kepolisian.

Suyudi memastikan Polri tetap solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi dalam siaran pers Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi setelah menggelar pertemuan dengan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum dalam kasus tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki institusi Polri agar semakin profesional dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri menegaskan bahwa perkara tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai persaingan antara Kapolri aktif dan mantan Kapolri.

Menurut Bambang, penanganan kasus dugaan penyadapan merupakan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Ia menilai tindakan tegas yang dilakukan Kapolri merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bareskrim menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta mekanisme penanganan perkara sesuai prosedur.

Kapolri Suyudi menegaskan bahwa proses hukum tersebut harus menjadi bagian dari pembenahan institusi secara menyeluruh. Dengan tetap menjaga soliditas internal, Polri diharapkan mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga institusi kepolisian tetap menjadi sandaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.