Koma.id – Partai Golkar mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira Polri lainnya.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai tindakan penyadapan terhadap seorang presiden tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etik maupun hukum.
Doli mengatakan praktik penyadapan dalam dinamika politik memang mungkin terjadi. Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh institusi yang memang memiliki kewenangan.
“Dalam politik praktis, sadap-menyadap sangat mungkin terjadi. Persoalannya adalah apakah itu dapat dibenarkan secara etik maupun hukum. Kalau dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penyadapan dan untuk kebutuhan tertentu, terkait penyidikan, misalnya, tentu itu tidak akan jadi masalah,” kata Doli, dikutip Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan serius. Sebab, presiden tidak hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara sekaligus simbol negara.
Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-Bukaan Kasus Penyadapan Presiden, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
“Namun, apabila penyadapan itu dilakukan terhadap seorang presiden, menurut saya itu sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Presiden Indonesia bukan hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tapi dia juga seorang kepala negara, simbol negara,” ujarnya.
Doli menegaskan bahwa setiap tindakan dan kebijakan presiden merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat.
“Apa yang dilakukan oleh seorang presiden adalah semata untuk kepentingan negara dan bangsa. Itu adalah keyakinan konstitusional kita, yang tak terbantahkan. Jadi segala daya upaya, pikiran, sikap, kerja yang dilakukan oleh seorang presiden pasti untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyatnya,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Doli menilai perlu ada kejelasan mengenai kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
“Lantas untuk apa kita menyadap pimpinan tertinggi kita yang sedang mengerjakan tugas mulianya, sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat. Untuk kepentingan siapa? Apa ada lagi kepentingan lain di atas kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Itu pertanyaan-pertanyaan yang tentu mengusik kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Doli secara khusus memberikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polri yang dinilai sigap mengambil langkah pengamanan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah kepolisian tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga menyangkut keamanan negara.
“Oleh karena itu, tentu kita memberikan apresiasi terhadap pemerintah, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang dengan sigap segera melakukan langkah-langkah pengamanan. Apa yang dilakukan oleh Kepolisian bukan hanya mengamankan Presiden, tapi juga mengamankan negara,” tegas Doli.
Ia meminta agar proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Doli juga mengajak seluruh pihak menjaga Presiden agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab kenegaraannya.
“Selanjutnya kita serahkan saja sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukumnya berjalan. Dan kita semua punya kewajiban untuk menjaga Presiden, institusi tertinggi negara, dan sebagai penanggung jawab tertinggi negara, dalam menjaga tugas-tugasnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap perangkat elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka. Dua lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga adanya penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi kepolisian. Polri selanjutnya diminta menuntaskan penyidikan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.








