Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden

×

Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal polisi lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur makar di balik tindakan penyadapan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap lebih jauh tujuan dan motif para tersangka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut,” kata Asep, Minggu (8/11/2026).

Dalam perkara ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Keempatnya saat ini dijerat dengan pasal terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara tersebut apabila ditemukan unsur pidana lain.

Kepala BIN Sebut Penyadapan Mengarah ke Makar

Dugaan makar dalam kasus ini sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Ia menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra.

Herindra mengungkapkan kedatangannya ke Istana untuk menemui Presiden Prabowo. Ia menyebut ada hal yang perlu dilaporkan kepada kepala negara.

“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut telah berlangsung sejak 2025. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan setelah ditemukan dugaan tindakan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik.

Prabowo sebelumnya juga telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, dugaan makar dalam perkara ini masih dalam tahap pendalaman penyidik. Hingga saat ini, para tersangka baru dijerat dengan pasal penyadapan dan UU ITE, sementara kemungkinan penerapan pasal lain bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.