Koma.id – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sahroni mengatakan NasDem masih menunggu perkembangan penyidikan dan berharap kepolisian dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Kami masih menunggu dan berharap pihak berwajib segera mengusut dan membuka kasus ini secara transparan,” kata Sahroni, Minggu (8/11/2026).
782 Anak Terpapar Radikalisme, DPRD Lampung Gandeng Ken Setiawan Perkuat Benteng Pancasila
Ia meyakini Polri mampu menangani perkara tersebut secara profesional. Sahroni juga optimistis penyidikan akan semakin membuka fakta mengenai pihak-pihak yang terlibat dan tujuan dari tindakan penyadapan.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya mewacanakan pertemuan para pimpinan partai politik. Namun, Sahroni menyebut NasDem belum menentukan sikap terkait rencana pertemuan tersebut.
Menurutnya, NasDem masih menunggu arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk pertemuan kami juga masih menunggu arahan dari Ketum jadi pada intinya saat ini kami masih sangat berhati-hati dan belum menentukan langkah yang akan diambil,” jelasnya.
Sahroni Dorong Sanksi PTDH Jika Terbukti
Sahroni turut menyoroti aspek pidana dan etik dalam perkara penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Ia menilai tindakan penyadapan ilegal merupakan tindak pidana berat. Karena itu, menurut Sahroni, para personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut layak dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Menurut saya pribadi, kalau memang terbukti mutlak para tersangka ini melakukan penyadapan ya harus PTDH. Karena ini pasalnya tindak pidana berat,” kata Sahroni.
Ia menegaskan proses penanganan perkara harus berjalan sampai tuntas, baik dari sisi pidana maupun pemeriksaan etik internal kepolisian.
“Tapi sekali lagi ini harus secara transparan diproses sampai akhir dan lebih baik kita ikuti saja terus prosesnya dengan seksama, demi keadilan,” ujarnya.
Isu Keterlibatan Ketum Parpol Mencuat
Isu keterlibatan tokoh sipil dari partai politik dalam kasus penyadapan Prabowo sebelumnya disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Muradi.
Muradi menilai jumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Ia menyebut kemungkinan adanya pihak sipil dari salah satu partai politik besar yang ikut terlibat dalam pembahasan sebelum tindakan penghapusan informasi penyadapan dilakukan.
Menurut Muradi, sosok tersebut diduga merupakan ketua umum partai politik yang telah lama berdiri. Namun, ia tidak menyebutkan nama maupun identitas partai yang dimaksud.
“Kalau yang sipil juga ada, tapi kan dia tidak dalam posisi ikut-ikut operasi ya. Tapi ikut diskusinya ada, dan itu memang kalau ini Pak Kabareskrim bisa membuktikan itu, orang ini akan terseret, Pak. Dan itu dari partai yang lumayan besar,” ujar Muradi dalam sebuah wawancara televisi.
Saat ditanya apakah sosok yang dimaksud merupakan ketua umum partai politik, Muradi membenarkan kemungkinan tersebut. Ia juga menduga sosok itu hadir dalam rapat sebelum proses penghapusan informasi penyadapan.
Muradi turut menyinggung kemungkinan adanya campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam proses terpilihnya tokoh tersebut sebagai ketua umum partai politik.
Meski demikian, pernyataan Muradi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi kesimpulan penyidikan kepolisian.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyadapan ilegal dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga saat ini, isu keterlibatan ketua umum partai politik masih sebatas dugaan yang disampaikan Muradi. Belum ada identitas tokoh politik yang diumumkan secara resmi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.








