Koma.id | Jakarta – Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan) menolak seluruh permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan ke luar negeri. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Rabu 26 Agustus 2026.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (30/08).
Dalam putusannya, hakim menilai permohonan praperadilan Roy Suryo tidak relevan karena status hukumnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Hakim menegaskan kewenangan hukum kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim pengadilan tersebut.
Hakim juga menyinggung sikap Roy yang baru mengajukan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan. Menurut hakim, hal itu merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukan pemohon.
“Permohonan terkait pencekalan sudah tidak relevan lagi karena status hukum pemohon telah berubah,” tegas I Ketut Darpawan.
Meski gugatan keempat ditolak, Roy Suryo diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima. Sidang dijadwalkan mulai bergulir pada 31 Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini terkait tuntutan ganti kerugian atas proses hukum sebelumnya yang dinyatakan tidak sah dalam praperadilan pertama.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut secara profesional.
“Kami akan mempelajari materi permohonan dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” kata Kombes Abrianto.









