Koma.id | Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat presenter sekaligus selebritas Ruben Onsu resmi berakhir damai. Pihak pelapor berinisial DM sepakat mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyatakan perdamaian tercapai setelah proses pelunasan dilakukan.
“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar dikembalikan 100 persen, ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujarnya, Senin (31/08).
Pertemuan antara Ruben dan DM digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ruben hadir bersama tim kuasa hukumnya, Machi Achmad dan Jhon LBF. Usai pertemuan, Ruben mengungkapkan rasa syukur.
“Alhamdulillah kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua,” katanya.
Ruben memastikan kewajibannya telah diselesaikan dengan bantuan Jhon LBF.
“Alhamdulillah dapat bantuan dari Bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya,” ucap Ruben.
Ruben menambahkan tetap bertanggung jawab untuk melunasi bantuan yang diberikan.
Setelah pelunasan, DM bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025. Dengan pencabutan tersebut, status tersangka Ruben dipastikan gugur. Polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ramzy menegaskan kliennya sejak awal tidak berniat memenjarakan Ruben. “Langkah hukum sebelumnya semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak DM agar dikembalikan. Dengan perdamaian ini, persoalan selesai,” jelasnya.
Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Ruben disebut menawarkan investasi dengan janji keuntungan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sempat menetapkan Ruben sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan









