Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Uang tersebut diserahkan langsung oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026).
Uang senilai Rp401 miliar itu kini dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola komoditas nikel yang tengah ditangani Kejagung.
Kasus ini bermula dari kegiatan PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada periode 2017-2019.
Dalam penyidikan, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menduga adanya kolusi antara pihak perusahaan dengan sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur hasil pengujian kadar nikel.
Kadar nikel hasil uji diduga diatur agar berada di bawah ambang 1,7 persen yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan ekspor pada saat itu.
Dengan kondisi tersebut, ekspor nikel yang dilakukan PT CNI diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar.
Periksa 116 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga telah menyita 143 dokumen setelah memperoleh persetujuan pengadilan.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan tata kelola serta ekspor komoditas nikel.
Belum Ada Tersangka
Meski penyidikan telah berlangsung dan uang Rp401 miliar telah disita, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menyusun konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Kejagung juga masih mendalami dugaan pengaturan kadar nikel dalam hasil pengujian yang berkaitan dengan kegiatan ekspor tersebut.
Dengan penyitaan uang Rp401 miliar, penyidik kini masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.








