Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengenai potensi RUU Perampasan Aset menyasar masyarakat biasa dan menjadi alat untuk memenuhi anggaran negara melalui perampasan aset terkait persoalan pajak.
Habiburokhman menegaskan penerapan hukum harus berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum dan siapa pun yang melanggar aturan wajib mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang, sementara DPR tengah merumuskan ketentuan agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.
Survei Median KDM dan Anies Buntuti Prabowo
“Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis,” kata dia.
Komisi III juga mempertimbangkan pembentukan lembaga pengawasan yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk pemberian sanksi etik, profesi hingga pidana, karena menurut Habiburokhman penerapan UU tersebut membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Habiburokhman.
Dalam draf yang tengah dibahas, perampasan aset diusulkan berlaku terhadap 13 jenis tindak pidana, meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.








