Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat warga negara serta menimbulkan efek takut (chilling effect) yang mengancam kebebasan sipil.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK menegaskan hak menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi, sehingga Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.








