Koma.id– Sidang Pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027 tanpa menundanya hingga 2028.
Rekomendasi Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah itu disampaikan Katib Syuriyah PBNU Salahudin al-Aiyub dalam Sidang Pleno 3 Muktamar NU di Jombang, Sabtu (29/8/2026), dengan merujuk Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Selain MBG, Komisi C menegaskan pengelolaan anggaran negara harus berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, efisiensi, skala prioritas, dan transparansi, sementara anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang bersifat mandatory spending harus tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak dialihkan ke sektor lain karena termasuk amwal khassah yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Putusan itu menjadi dasar bagi Komisi C untuk meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan bagi program MBG mulai tahun anggaran 2027,” kata Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub
Salahudin menyampaikan laporan tersebut mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghofur. Laporan hasil sidang komisi kemudian diterima Ketua Sidang Pleno 3 Muktamar Ke-35 NU, Prof. M. Nuh, yang juga menjabat Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” kata Salahudin dikutip Minggu, (30/8/2026). Komisi C merujuk Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam merumuskan rekomendasi tersebut.









