Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu anggota DPR Komisi I berinisial IT dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Ditegaskannya, penyidikan perkara tindak pidana tersebut terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas, Minta Pejabat Tak Jujur Dicopot
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor Jucto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujarnyanya.














