Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

34 Jaksa Disiapkan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Kasus TPPU

×

34 Jaksa Disiapkan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini
Febriea
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB dan terbuka untuk umum.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan Febrie akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Perkara Febrie teregistrasi dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasikan perkara terhadap dua terdakwa lainnya yang berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Keduanya masing-masing terdaftar dalam perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

34 Jaksa Dikerahkan

Kejaksaan Agung menyiapkan kekuatan besar untuk menangani persidangan Febrie Adriansyah. Sebanyak hampir 34 jaksa penuntut umum (JPU) dilibatkan dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim JPU tersebut merupakan gabungan jaksa yang menangani perkara, termasuk sejumlah penyidik yang sebelumnya tergabung dalam Tim 9.

“Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Anang, anggota Tim 9 dilibatkan karena sejak awal menangani penyidikan perkara Febrie sehingga memahami konstruksi kasus tersebut.

“Kita gabungan,” ujar Anang.

Selain anggota Tim 9, terdapat pula sejumlah jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang mengatakan keterlibatan mereka diharapkan membantu proses persidangan karena memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Perkara Berawal dari Dugaan Pemerasan

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan pemerasan tersebut kemudian menjadi tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Kejagung sebelumnya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polri dan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang dalam valuta asing.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.

Penetapan tersangka tersebut sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim pada 28 Agustus 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie sah secara hukum.

Dalam putusannya, hakim menyebut penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Febrie Bantah Dugaan Pemerasan

Febrie sebelumnya membantah dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026, Febrie juga mempertanyakan barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya, termasuk emas dan uang.

Dia meminta agar penyidik menjelaskan kepemilikan barang-barang tersebut dan kaitannya dengan dirinya.

Febrie juga menyatakan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman maupun diperiksa oleh bidang pengawasan.

“Saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” kata Febrie.

Febrie juga membantah terlibat dalam bisnis komoditas maupun proyek pemerintah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dia berharap seluruh tuduhan terhadap dirinya dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kejagung sebelumnya resmi menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Febrie serta terdakwa lainnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Setelah pelimpahan, penuntut umum memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Anang saat itu juga memastikan dugaan pemerasan menjadi bagian dari tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Kini, konstruksi perkara tersebut akan diuji dalam persidangan.

Pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie, termasuk dugaan pemerasan, asal-usul harta, serta dugaan pencucian uang yang menjadi pokok perkara.

Selain Febrie, persidangan terhadap Don Ritto dan Nurman Herin juga menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sidang perdana ini sekaligus menjadi momentum bagi jaksa untuk memaparkan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim dan bagi pihak Febrie untuk memberikan tanggapan melalui tim penasihat hukumnya sesuai tahapan persidangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.