Koma.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan adanya agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
KPK kemudian akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Budi menegaskan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Pemeriksaan terhadap Nusron juga diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan setelah jadwal baru ditentukan.
Budi menyebut kepatuhan terhadap proses hukum penting, terlebih Nusron merupakan pejabat publik.
“Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” katanya.
Menurut Budi, keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik membuat perkara tersebut menjadi terang dan mengungkap pihak-pihak lain apabila memang terdapat peran yang signifikan.
Berawal dari OTT KPK
Kasus yang menyeret lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kemudian mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, hingga pemeriksaan ini dijadwalkan, Nusron berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK Telusuri Aliran Uang
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
KPK juga tengah mendalami aliran uang serta dugaan adanya penerimaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan dalam OTT diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk mengetahui alur perintah dan konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah mengingatkan bahwa pemanggilan pemeriksaan merupakan bagian dari kewajiban hukum warga negara.
Setyo mengatakan surat panggilan kepada Nusron telah dikirimkan pada pekan sebelumnya dan meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN.
“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo, Selasa (6/10/2026).
Setyo menegaskan setiap warga negara yang menerima panggilan pemeriksaan berkewajiban menghadirinya untuk memberikan keterangan.
Dengan ketidakhadiran tersebut, KPK akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan kembali pemeriksaan Nusron sebagai saksi.
KPK berharap Nusron hadir dalam pemanggilan berikutnya sehingga penyidik dapat mendalami secara utuh perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.








